Ticker

6/recent/ticker-posts

Korupsi Proyek Infrastruktur: KPK Resmi Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka

 


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Pada hari ini, lembaga antirasuah tersebut resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

​Penetapan ini menyusul serangkaian penyelidikan intensif dan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di beberapa kantor dinas dan kediaman pribadi sang Bupati dalam beberapa hari terakhir.

Kronologi dan Konstruksi Perkara

​Berdasarkan keterangan resmi dari juru bicara KPK, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kesepakatan "fee" proyek yang melibatkan pejabat teras di Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara Kunang diduga menerima komitmen fee sebesar 10% hingga 15% dari nilai kontrak beberapa proyek pembangunan jalan dan fasilitas publik untuk tahun anggaran 2024-2025.

​"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana dari pihak swasta kepada saudara AKK guna memuluskan proses lelang proyek infrastruktur strategis," ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Sorotan pada Harta Kekayaan

​Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena jabatan yang disandang, tetapi juga profil kekayaan sang Bupati. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan saat mencalonkan diri, Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp79,1 miliar.

Sebagian besar aset tersebut berupa:

​Tanah dan Bangunan: Tersebar di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

​Alat Transportasi: Koleksi kendaraan mewah yang menjadi poin pengawasan tim penyidik.

​Harta Bergerak Lainnya: Yang saat ini tengah didalami apakah bersumber dari tindak pidana korupsi.

​Dampak pada Pemerintahan Daerah

​Pasca penetapan tersangka ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkirakan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah tersebut tetap berjalan normal, terutama di tengah persiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru.

Pasal yang Disangkakan

​Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dijerat dengan:

​Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor (terkait penerimaan suap).

​Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

​Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda material yang cukup besar.


Ringkasan kasus

Keterangan Detail

Tersangka Utama Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)

Dugaan Kasus Suap Proyek Infrastruktur & Pengadaan Barang

Estimasi Aliran Dana 10% - 15% per proyek

Total Kekayaan Tersangka ± Rp79,1 Miliar (LHKPN)

Status Saat Ini Penahanan

Reactions

Post a Comment

0 Comments